Wednesday, July 25, 2012

TENTANG PERIZINAN APOTEK

TENTANG PERIZINAN APOTEK (daerah sleman)


Copy Paste dari  :

http://healthofpharmacy.blogspot.com
untuk keperluan dokumentasi pribadi

Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte PT/CV bila PSA merupakan Badan Hukum
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Daftar alat perlengkapan apotek dan daftar OGB
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Perlengkapan administrasi (Form Laporan, Etiket)
  • SK berhenti bekerja dari tempat terakhir Apoteker/Asisten Apoteker (bila sudah bekerja) atau Surat Lolos butuh bila dari luar Propinsi
  • Salinan SIK dan foto copy ijazah Asisten Apoteker /Aping
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Salinan/Foto Copy Surat Izin Kerja/SP Apoteker
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan AA/Aping tidak bekerja di apotek/perusahaan farmasi lain (bermaterai Rp 6.000)
  • Surat Rekomendasi Pendirian Apotek dari Dinas Kesehatan (Untuk Perizinan baru)
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat izin atasan langsung bila pemohon PNS/ABRI atau instansi lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran usaha di bidang farmasi (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Perpanjangan Izin Apotek
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang surat tugas/kuasa
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx


Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas permohonan.
  3. Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas Kesehatan.
  4. Petugas melakukan survey ke lapangan
  5. Analisa hasil survey lokasi sebagai dasar untuk membuat izin atau menolak permohonan.
  6. Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
  7. Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di Dinas Kesehatan
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian APA
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Berita Acara serah terima obat
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan Surat Izin Apotek karena pergantian APA
  • Surat Pernyataan AA/Aping tidak bekerja di apotek/perusahaan farmasi lain (bermaterai Rp 6.000)
  • Surat Pernyataan Asisten Apoteker / Apoteker Pendamping tidak sedang bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat keterangan tidak berkeberatan dari apoteker lama untuk digantikan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian APA & Pindah Lokasi
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte PT/CV bila PSA merupakan Badan Hukum
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Daftar alat perlengkapan apotek dan daftar OGB
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • SK berhenti bekerja dari tempat terakhir Apoteker/Asisten Apoteker (bila sudah bekerja) atau Surat Lolos butuh bila dari luar Propinsi
  • Salinan SIK dan foto copy ijazah Asisten Apoteker /Aping
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Salinan/Foto Copy Surat Izin Kerja/SP Apoteker
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan AA/Aping tidak bekerja di apotek/perusahaan farmasi lain (bermaterai Rp 6.000)
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat izin atasan langsung bila pemohon PNS/ABRI atau instansi lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran usaha di bidang farmasi (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian Nama
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan Surat Izin Apotek karena pergantian Nama
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Perubahan Izin Apotek karena Pergantian PSA & Pindah Lokasi

Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian PSA & Pindah Lokasi
  • Surat Pernyataan Asisten Apoteker / Apoteker Pendamping tidak sedang bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA, tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain, tidak menjadi APA di apotik lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran usaha di bidang farmasi (bermaterai Rp 6.000,-)
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian PSA dan APA
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Berita Acara serah terima obat
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian PSA, APA
  • Surat Pernyataan Asisten Apoteker / Apoteker Pendamping tidak sedang bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat keterangan tidak berkeberatan dari apoteker lama untuk digantikan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA, tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain, tidak menjadi APA di apotik lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian PSA, APA, dan Lokasi
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Berita Acara serah terima obat
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian PSA, APA, Pindah Lokasi
  • Surat Pernyataan Asisten Apoteker / Apoteker Pendamping tidak sedang bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat keterangan tidak berkeberatan dari apoteker lama untuk digantikan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA, tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain, tidak menjadi APA di apotik lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan Surat Izin Apotek karena pergantian Pemilik Sarana Apotek (PSA)
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pindah Lokasi
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Data Apoteker Pendamping (untuk apotek yang belum punya Aping)
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan Surat Izin Apotek karena pindah lokasi
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Semua Prosedur Lama Pemrosesan 14 Hari

No comments:

Post a Comment