Wednesday, July 25, 2012

TENTANG PERIZINAN APOTEK

TENTANG PERIZINAN APOTEK (daerah sleman)


Copy Paste dari  :

http://healthofpharmacy.blogspot.com
untuk keperluan dokumentasi pribadi

Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte PT/CV bila PSA merupakan Badan Hukum
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Daftar alat perlengkapan apotek dan daftar OGB
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Perlengkapan administrasi (Form Laporan, Etiket)
  • SK berhenti bekerja dari tempat terakhir Apoteker/Asisten Apoteker (bila sudah bekerja) atau Surat Lolos butuh bila dari luar Propinsi
  • Salinan SIK dan foto copy ijazah Asisten Apoteker /Aping
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Salinan/Foto Copy Surat Izin Kerja/SP Apoteker
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan AA/Aping tidak bekerja di apotek/perusahaan farmasi lain (bermaterai Rp 6.000)
  • Surat Rekomendasi Pendirian Apotek dari Dinas Kesehatan (Untuk Perizinan baru)
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat izin atasan langsung bila pemohon PNS/ABRI atau instansi lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran usaha di bidang farmasi (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Perpanjangan Izin Apotek
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang surat tugas/kuasa
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx


Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas permohonan.
  3. Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas Kesehatan.
  4. Petugas melakukan survey ke lapangan
  5. Analisa hasil survey lokasi sebagai dasar untuk membuat izin atau menolak permohonan.
  6. Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
  7. Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di Dinas Kesehatan
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian APA
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Berita Acara serah terima obat
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan Surat Izin Apotek karena pergantian APA
  • Surat Pernyataan AA/Aping tidak bekerja di apotek/perusahaan farmasi lain (bermaterai Rp 6.000)
  • Surat Pernyataan Asisten Apoteker / Apoteker Pendamping tidak sedang bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat keterangan tidak berkeberatan dari apoteker lama untuk digantikan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian APA & Pindah Lokasi
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte PT/CV bila PSA merupakan Badan Hukum
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Daftar alat perlengkapan apotek dan daftar OGB
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • SK berhenti bekerja dari tempat terakhir Apoteker/Asisten Apoteker (bila sudah bekerja) atau Surat Lolos butuh bila dari luar Propinsi
  • Salinan SIK dan foto copy ijazah Asisten Apoteker /Aping
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Salinan/Foto Copy Surat Izin Kerja/SP Apoteker
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan AA/Aping tidak bekerja di apotek/perusahaan farmasi lain (bermaterai Rp 6.000)
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat izin atasan langsung bila pemohon PNS/ABRI atau instansi lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran usaha di bidang farmasi (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian Nama
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan Surat Izin Apotek karena pergantian Nama
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Perubahan Izin Apotek karena Pergantian PSA & Pindah Lokasi

Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian PSA & Pindah Lokasi
  • Surat Pernyataan Asisten Apoteker / Apoteker Pendamping tidak sedang bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA, tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain, tidak menjadi APA di apotik lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran usaha di bidang farmasi (bermaterai Rp 6.000,-)
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian PSA dan APA
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Berita Acara serah terima obat
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian PSA, APA
  • Surat Pernyataan Asisten Apoteker / Apoteker Pendamping tidak sedang bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat keterangan tidak berkeberatan dari apoteker lama untuk digantikan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA, tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain, tidak menjadi APA di apotik lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian PSA, APA, dan Lokasi
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Berita Acara serah terima obat
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan perubahan Surat Izin Apotek karena pergantian PSA, APA, Pindah Lokasi
  • Surat Pernyataan Asisten Apoteker / Apoteker Pendamping tidak sedang bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
  • Surat Rekomendasi dari ISFI
  • Surat keterangan tidak berkeberatan dari apoteker lama untuk digantikan
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA, tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain, tidak menjadi APA di apotik lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pergantian Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Akte perjanjian kerjasama antara APA (Apoteker Pengelola Apotek) dan PSA (Pemilik Sarana Apotek)
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pendamping
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan Surat Izin Apotek karena pergantian Pemilik Sarana Apotek (PSA)
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Perubahan Izin Apotek karena Pindah Lokasi
Surat Izin Apotik (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menkes No.922/MENKES/PER/X/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek
  2. Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 16 tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Penunjang Medik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Data Apoteker Pendamping (untuk apotek yang belum punya Aping)
  • Data Ketenagaan terakhir
  • Foto Copy Izin Gangguan (HO)
  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
  • Foto Copy Surat Izin Apotek lama
  • Foto Copy Surat Penugasan / Surat Izin Kerja Apoteker
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dari Laboratorium Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  • Salinan/Foto Copy Denah Bangunan dan Peta lokasi
  • Surat Permohonan
  • Surat Permohonan Surat Izin Apotek karena pindah lokasi
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri
  • Surat pernyataan APA/Aping tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain (bermaterai Rp 6.000,-)
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  • xx: Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap 2 (dua) :xx
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Semua Prosedur Lama Pemrosesan 14 Hari

Friday, January 27, 2012

Installing Aptana Studio 3 and eclipse BIRT on LinuxMint 12 and Ubuntu Oneiric

I'm trying to learn web programming with PHP and reporting for my development purpose.

The first step is installing the IDE for that purpose, and I choose to use Aptana Studio 3 and Eclipse BIRT (both of them can be installed standalone with a little repository need.

Currently I'm using Linux Mint 12 which is based on Ubuntu Oneiric, so this simple step can be used for both distro.

This guide taken from with a little addition from samclarke site.


Lets start the installation :

INSTALLING APTANA STUDIO 3

1. Installing Sun Java Development Kit

sudo apt-get update
sudo apt-get install sun-java6-jdk sun-java6-plugin

2. Download & install xulrunner

Ubuntu 11.10 doesn’t include xulrunner so it must be downloaded.

If you are using Ubuntu 64 bit use:

wget -O xulrunner.deb http://launchpadlibrarian.net/70321329/xulrunner-1.9.2_1.9.2.17%2Bbuild3%2Bnobinonly-0ubuntu1_amd64.deb
sudo dpkg -i xulrunner.deb

3. Download the Standalone version of Aptana Studio 3 from the Aptana Studio website.

4. Unzip it to /opt/aptana-studio-3:

sudo unzip [name of Aptana Studio ZIP file here].zip -d /opt
sudo mv /opt/Aptana\ Studio\ 3 /opt/aptana-studio-3

5. Install the menu item:

wget http://www.samclarke.com/wp-content/uploads/2011/11/AptanaStudio.desktop
sudo mv AptanaStudio.desktop /usr/share/applications/AptanaStudio.desktop

THEN INSTALLING ECLIPSE BIRT

If you do not install Aptana Studio 3, run step 1 and 2 above.

1. Download BIRT All-in-One from Eclipse BIRT Home.

2. Extract downloaded file to /opt/eclipse

sudo tar -zxvf [name of eclipse BIRT file here].tar.gz /opt 


3. Install the menu item :

In this step if you are not install Aptana Studio using installation step above follow step 3.a then 3.b, for who install Aptana Studio using steps above can jump to 3.b.

3.a


wget http://www.samclarke.com/wp-content/uploads/2011/11/AptanaStudio.desktop
sudo mv AptanaStudio.desktop /usr/share/applications/AptanaStudio.desktop

3.b


sudo cp /usr/share/applications/AptanaStudio.desktop /usr/share/applications/eclipse.desktop
Edit eclipse.desktop


sudo pico /usr/share/applications/eclipse.desktop


Replace all text that reffering to /opt/Aptana-studio-3  by  /opt/eclipse

Save the file (using ctrl+o) then exit.

Now you can find the shorcut to Aptana and Eclipse in programming menu.

Friday, January 6, 2012

Pemindahan /home ke partisi baru di linux

Pemindahan /home ke partisi baru di linux
Dialih bahasa oleh Maman Nurohman dari Community Documentation Ubuntu

Daftar isi

1. Petunjuk
  1. Menyiapkan partisi
  2. Mencari UUID partisi
  3. Mengatur Fstab
  4. Menyalin /home ke partisi baru
  5. Pemeriksaan partisi baru /home
  6. Manuver keamanan
  7. Melakukan pemindahan
  8. Setelah reboot
2. Catatan teknis dan sumber sumber

Keuntungan petunjuk ini

Petunjuk ini ditulis dengan sederhana karena ada beberapa kekurangan dari petunjuk-petunjuk lain dan petunjuk ini layak menjadi catatan untuk acuan masa mendatang.  Dokumen komunitas merupakan cara terbaik untuk membantu orang lain pada saat bersamaan.  Petunjuk ini :

  •  Bertujuan menjaga system tetap berguna dan semua data aman
    • - Jika system tak disangka mengalami kehilangan daya atau dalam status hibernasi atau apapun terjadi pada poin manapun dalam petunjuk ini maka masih bisa boot-up dan tidak ada masalah. Ini merupakan tujuan utama
  • Menyiapkan partisi dan fstab dahulu kemudian hanya memperbaiki fstab pada tahap akhir
    • Setiap orang mencoba dan meningkatkan pengenalan terhadap tools sebelum test kritis final, keuntungan lain petunjuk ini, pada petunjuk lain menggunakan perintah mount, kemudian memindahkan /home dan kemudian mengubah fstab. Bagaimanapun, jika anda gagal mengatur fstab pada titik kritis maka jika anda me-reboot system anda akan kehilangan jejak berkas dari direktori /home anda! Atur fstab terlebih dahulu dan menggunakan perintah sudo mount -a untuk memuat partisi, memeriksa fstab bekerja dengan baik pada titik aman pada proses.
  • Menggunakan rsync untuk memindahkan file/berkas
    • Rsync di rancang untuk memindahkan  /home, dan banyak lagi. tool ini mampu mengurus karakteristik lain dari berkas, seperti hak akses, kepemilikan dan waktu. Terdapat banyak perdebatan mengenai perintah mana yang dipergunakan untuk memindahkan file ke partisi /home yang baru yang berpangkal pada saat cp tidak dapat melakukannya dengan baik ( secara nyata melompati beberapa file ? ). cp tidak dirancang menjadi tool backup lain dengan rsync. Untuk memperbaikinya, kemudian, digunakanlah kombinasi find dan cpio ( Seksi 8.3.5 ).
PETUNJUK

Atur /home pada partisi yang berbeda sangat menguntungkan, karena semua setting, file dan desktop tetap terawat saat anda melakukan upgrade, re-install Ubuntu atau distro lain. Ini bekerja karena /home memiliki sub-folder untuk setiap setingan user dan file yang mengadung semua data dan setting untuk user tersebut. Juga, instalasi baru linux bekerja seperti menghapus partisi apapun yang terinstal maka data maupun setting perlu di backup ke sebuah tempat atau jika tidak hindari kericuhan dengan menyimpan /home pada partisi terpisah.

Menyiapkan Partisi

Ini diluar skop halaman ini, jika butuh bantuan silahkan kunjungi ke SINI. Ingat dan tulis lokasi partisi, sesuatu seperti /sda3.  Disarankan menggunakan ext2, ext3 atau ext4 daripada fvat atau ntfs. Menggunakan Vfat tidak didukung dan bisa gagal, karena vfat tidak menggunakan permission/perijinan. ntfs mempunyai keunggulan menjadi ter-journal, seperti ext3 dan ext4 tetapi juga dapat dibaca dengan mudah di Windows, kurang stabil dari ext3 dan ext4 jadi perlu dipertanyakan stabilitasnya dibandingkan dengan kemudahan akses dari Windows. Jika tidak menggunakan dual boot dengan windows atau mempunyai kapasitas cukup maka tetaplah menggunakan ext3 atau ext4 yang lebih aman merupakan pilihan terbaik.

Mencari UUID partisi

Referensi UUID dari seluruh partisi didapat dari perintah bari berikut ini :

sudo blkid

Sekarang catat ( copy dan paste ke dalam file teks ) UUID dari partisi yang persiapkan untuk partisi /home baru. Beberapa release lama Ubuntu tidak memiliki perintah "blkid", maka berikut ini bisa digunakan.

sudo vol_id -u

contoh

sudo vol_id -u /dev/sda3

Mengatur FSTAB

Perintah perintah berikut akan :

  1. Membuat backup fstab. menimpa "DateToday" dengan tanggal hari ini sehingga memudahkan pencarian backup yang benar jika diperlukan nanti.
  2. Membukan teks editor standar untuk mengubah fstab. Catatan : Kubuntu menggunakan "Kate" sedang Xubuntu menggunakan "mousepad" disamping gedit, tetapi bisa saja menggunakan text-editor lain sesuai selera.
sudo cp /etc/fstab /etc/fstab.DateToday

gksu gedit /etc/fstab

dan tambahkan baris ini :

UUID=????????    /media/home    ext3    nodev,nosuid    0    2

ganti ???????? dengan UUID partisi yang akan digunakan menjadi partisi /home.

Lokasi fstab akan menjadi yang sementara, kita memuat pada lokasi sementara dan menyalin /home yang lama ke dalamnya. (/media/home diasumsikan pada seluruh bagian petunjuk ini). jika /media/home belum ada sebelumnya, maka buat dulu dengan menggunakan perintah :

sudo mkdir /media/home

kemudian pasangkan seluruh partisi dengan :

sudo mount -a

Menyalin /home ke partisi baru

sudo rsync -axS --exclude='/*/.gvfs' /home/. /media/home/.

Opsi --exclude='/*/.gvfs' mencegah rsync mengadu tentang tidak bisa menyalin .gvfs, tapi saya yakin ini hanya opsional. Walaupun terjadi, rsync akan tetap menyalin seluruh file lainnya. ( Lihat disini mengenai diskusi hal ini )

Pemeriksaan Partisi baru /home

Data pada /home sekarang berada pada 2 tempat, tapi kita perlu melakukan pemeriksaan apakah benar. Jika data-data tersebut sama maka sudah benar sepenuhnya.

Manuver keamanan

Sekaranga kita membunya 2 salinan dari /home folder, yang terbaru pada partisi baru dan yang lama tetap pada partisi yang sama sebelumnya. Masalahnya bagaimana menghapus dengan benar, karena kita masih menggunakan /home yang lama "hanya" mengganti nama /home folder sekarang :

cd /
sudo mv /home /oldhome

Sekarang buat direktory /home yang baru yang kosong, untuk menjaga hal yang tidak di inginkan!

cd /
sudo mkdir /home/user

Sekarang jika ada yang salah maka system akan boot ke apa yang terlihat seperti instalasi baru dengan seluruh data anda hilang. Pada kenyataannya, tentu saja, kita memiliki 2 salinannya.

Melakukan pemindahan

Sekarang kita perlu modifikasi fstab lagi untuk mengarahkan ke /home yang baru dan memuatnya dengan benar . Pada command line :

gksu gedit /etc/fstab

dan ubah baris yang sebelumnya anda tambahkan dengan mengganti /media/home menjadi /home, contoh seperti berikut :

UUID=????????    /media/home    ext3    nodev,nosuid    0    2

dan terakhir, mount ulang partisi dengan :

sudo mount -a

Apakah semuanya terlihat baik-baik?,  dapatkah anda mengakses file dan folder yang terdapat pada menu "Places" ? untuk lebih meyakinkan lakukan reboot.

Setelah Reboot


Jika semuanya bekerja, bagus , anda dapat menghapus /old_home. jika terjadi sesuatu dan tidak bekerja, anda dapat mengembalikan semua dengan memindahkan /old_home ke dalam /home, dan menghapus baris terakhir pada /etc/fstab.

Catatan teknis dan Sumber-sumber

Rsync  dipilih atas cp dan find|cpio karena bisa mengelola perijinan berkas.
http://ubuntu.wordpress.com/2006/01/29/move-home-to-its-own-partition/
http://ubuntuforums.org/showthread.php?t=46866